Polda Maluku Utara Tak Berikan Izin Aksi Tolak UU Omnibus Law
Polda Maluku Utara: Jangan sampai ada kluster baru

Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut) tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian terkait rencana aksi masa dalam menolak Omnibus Law.
“Izin keramaian ini tidak akan diberikan kepada para pendemo, mengingat Polda Malut tidak menginginkan adanya kluster baru COVID-19,” kata Kapolda Malut Irjen (Pol) melalui Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, saat disambangi di ruang kerjanya, Rabu (07/10).
Katanya, surat izin keramaian tidak akan dikeluarkan mengingat pandemi COVID-19 yang masih saja terdapat kluster baru. Maka, katanya, untuk mengantisipasi munculnya kluster baru, Polri mengintruksikan kepada semua jajaran Polda agar tidak serta mengeluarkan surat izin keramaian.
“Meskipun Polda tidak mengeluarkan surat izin keramaian, tetapi Polda Malut tetap melakukan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur jika aksi tersebut dilakukan,” ujarnya.
Kata dia, terkait dengan UI Omnibus Law ini, anggota Polda Malut akan selalu memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa dengan disahkannya UU Omnibus Law merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kemajuan kepada masyarakat.
“Kami akan melakun pendekatan secara persuasif kepada para buruh maupun masyarakat dan mahasiswa yang ada di wilayah Malut, bahwa pengesahan UU Omnibus akan memberikan kemajuan kepada masyarakat,” pungkasnya.
---
M. Yamin Yakub
