Konten Media Partner

Polda Maluku Utara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan di Sula

26 Oktober 2021 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula
ADVERTISEMENT
Proyek tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 9,8 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Lutfi Kadir, dan Sekretaris Dinas PUPR, Masykur.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka yakni, Ketua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Lutfi Kadir dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Masykur," jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi di Ternate, Selasa (26/10).
Menurut Afriandi, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, termasuk saksi ahli.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi dan tiga saksi ahli,” akunya.
Ia bilang, saat ini penyidik telah mengirim berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.
"Pelimpahan berkas tahap satu proyek pembangunan bendungan dan irigasi ke JPU tersebut itu sejak tanggal 18 oktober tahun 2021," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar,” pungkasnya.