Polda Malut Kembali Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dana Desa di Taliabu

Konten Media Partner
1 Maret 2022 19:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut), kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan di Kabupaten Kepulauan Taliabu.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.
Dalam kasus itu, sudah ada 1 orang tersangka, yakni Mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu, Agumaswaty Toyib Koten.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus itu untuk melengkapi P-19 dari JPU.
"Pemeriksaan saksi tambahan dalam rangka untuk melengkapi P-19 dari Jaksa," jelas Michael kepada cermat di ruang kerjanya, Selasa (1/3).
Menurutnya, apabila berkas sudah lengkapi, penyidik akan kirim kembali lagi ke JPU Kejati Maluku Utara.
"Kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan kirim berkas kembali JPU," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.