Polda Malut soal Oknum Polisi Aniaya Tahanan: Silakan Lapor, Kita Proses

Konten Media Partner
12 April 2023 22:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Maluku Utara merespons dugaan penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota Polsek Malifut, Halmahera Utara, terhadap seorang tahanan kasus penipuan di sel.
ADVERTISEMENT
Selain dua anggota Polsek Malifut berinisial Bripka DM dan Briptu JL, sejumlah warga yang menjadi korban penipuan diduga turut menganiaya tahanan berinisial SS (23).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, mengatakan jika peristiwa itu benar, pihaknya mempersilakan korban membuat laporan.
"Kalau memang pelakunya anggota (Polisi), segera laporkan di Bidang Propam untuk proses kode etik. Jika pelakunya warga dilaporkan secara pidana," tegas Michael, Rabu (12/4).
Michael menambahkan, Polda Malut tidak pandang bulu setiap menerima laporan. "Pasti ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, dalam setiap kasus yang berkaitan melawan hukum, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Polda tidak main-main dalam setiap laporan masyarakat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT