Polda Serahkan Berkas Perkara Pemerkosaan di Mapolsek Jailolo Selatan ke Kejati

Konten Media Partner
22 Juli 2021 13:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerkosaan anak di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, yang ditangani Polda Maluku Utara sudah masuk tahap I.
ADVERTISEMENT
Saat ini, berkas kasus yang menyeret oknum polisi berinisial Briptu NI tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Malut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan membenarkan berkas oknum polisi tersebut telah tahap I di Kejati Maluku Utara.
“Saat ini sudah tahap I berkasnya ke Kejaksaan,” jelas Adip di Ternate, Kamis (22/7).
Adip menegaskan, Polda Maluku Utara komitmen memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oknum anggota.
“Kita komitmen, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kita proses. Walaupun kita tidak beritakan ke media massa, tetap kita proses,” akunya.
Menurutnya, saat ini Briptu NI masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate sebab masa tahanannya belum berakhir.
“Masa tahanan masih belum berakhir, prosesnya kan masih berjalan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Briptu NI diduga memperkosa seorang remaja putri berusia 16 tahun pada Juni lalu. Akibat perbuatannya, Polri mengambil langkah tegas pemecatan. Institusi Polri juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakan NI tersebut.