Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten Media Partner
Polemik Proyek Gedung PLN di Kepulauan Sula, Maluku Utara
12 Juni 2019 18:09 WIB

ADVERTISEMENT
Proyek Pembangunan Gedung PLN senilai Rp4 Miliar di Desa Buruakol, Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi polemik antara pihak PLN dan kontraktor. Bahkan, pihak kontraktor mengaku akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Menurut salah satu rekan kerja proyek pembangunan PLN, pelaksanaan proyek tersebut mulai pada tahun 2017 itu, sudah selesai dikerjakan, namun, katanya para kontraktor belum menerima termin terkahir pembayaran dari pihak PLN Ranting Dofa, Mangoli Barat.
“Kami telah selesaikan pekerjaan kami, tapi belum dibayar oleh pihak PLN Ranting Dofa, Kami tidak mengerti uang pembayaran untuk proyek 2017 dikemanakan oleh Pihak PLN Ranting Dofa, Kami akan melaporkan ke pihak aparat kepolisian untuk usut proyek yang belum dibayar,” kata salah satu kontraktor yang enggan namanya disebut, Rabu (12/06).
Menurut kontraktor tersebut, proyek ini bersumber dari anggaran APBN 2017. Katanya, mereka, pihak kontraktor pun harus berurusan dengan pihak toko bangunan, akibat material yang mereka ambil untuk pembangunan, belum dibayar ke toko tersebut.
“Ini ada apa, saat ini kami harus berurusan dengan toko bangunan akibat bahan bangunan sudah dipakai, tapi kami belum bisa bayar akibat dana proyek kami tidak dibayar,” kesal rekanan itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kepala deputi PLN Wilayah maluku, Maluku Utara, Sarif Selang, saat dikonfirmasi via handphone, Rabu (12/6), menjelaskan, membenarkan adanya pekerjaan proyek pembangun PLN di Desa Buruakol yang dimulai pada tahun 2017 itu. Katanya, pekerjan tersebut baru dibayarkan sebesar 60 persen.
"Pelaksana proyek itu dari 2017, masa pembangunannya terhitung hanya enam bulan, sedangkan pekerjanya sampai tahun 2019. Berarti, pekerjaan itu agak terlamabat,” ungkap Sarif Selang.
“Terus, pada saat pemeriksaan terakhir di lokasi, banyak pekerjaan yang belum di kerjakan oleh kontraktor, akhirnya, ada berita acara untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Kemarin, bulan April itu, hampir putus kontrak karena pekerjaan tak kunjung selesai," tambah Sarif.
Menurut sarif, pihaknya belum bisa melakukan sisa pembayaran, pasalnya proyek tersebut tidak sesuai waktu yang diberikan, atau molor selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
"Kami belum bisa melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak kontraktor karena pengajuan pembayaran tersebut baru dilakukan pihak kontraktor pada bulan Mei 2019 kemarin. Sedangkan untuk melakukan pembayan pihak PLN harus pergi ke lokasi kerja untuk mengecek proyek pembagun. " ujar sarif. (Idrus Ipa)