Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Kawasan Lingkar Tambang Halteng
10 Maret 2023 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Maluku Utara membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Desa Lelilef, Weda Tengah, Halmahera Tengah .
ADVERTISEMENT
Seorang muncikari berinsial MS menjual seorang anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang yang bekerja di perusahaan pertambangan.
Dalam menjalankan praktik prostitusi online itu, MS menunggu para karyawan perusahaan menerima gaji di awal bulan.
Modusnya, setiap pria yang ingin memesan tinggal menghubungi akun facebook si muncikari tersebut. Diketahui, baik muncikari maupun korban merupakan warga Kota Ternate.
Tarif yang dikenakan bervariasi. Sekali kencan Rp 500 ribu, short time Rp 1.500 juta, dan long time Rp 3 juta lebih.
Dalam penggerebekan, polisi menyita satu kondom jenis sutra, satu karpet, 2 unit handphone, sebuah dompet berisi uang Rp.2.900 juta.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy, mengatakan pengungkapan kasus itu bertepatan dengan Operasi Pekat Kie Raha.
ADVERTISEMENT
Asri mengatakan, saat ini MS yang diduga sebagai muncikari sedang diproses. "Sekarang berstatus sebagai tersangka," ungkap Asri, Jumat (10/3).
Menurut Asri, biasanya lewat aplikasi MiChat, tapi kali ini pelaku menggunakan Messenger Facebook. "Pesannya lewat messenger," katanya.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara, korban yang masih di bawah umur sudah diserahkan ke UPTD DP3A Maluku Utara untuk langkah pemulihan.
"Satu orang yang merupakan pengguna jasa hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Sementara lagi ditangani," pungkasnya.