Konten Media Partner

Polisi Kirim Berkas 2 Tersangka Terbakarnya KM Karya Indah ke JPU

23 Juni 2021 16:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara telah mengirim berkas tahap I dua tersangka peristiwa terbakarnya KM Karya Indah di perairan Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
"Iya berkas perkara tahap I, penyidik kami sudah kirim ke Jaksa," Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi saat ditemui cermat, Rabu (23/6).
Kedua tersangka, kata Djarod, sementara masih diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari jaksa.
“Mereka ditahan di Rutan Polres. Sementara untuk proses lebih lanjut kasus ini penyidik masih menunggu hasil Labfor dari Makassar. Jika sudah ada maka akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi atas kasus ini,” tuturnya.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan dua tersangka.
“(Perkembangan selanjutnya) kita lihat hasil Labfor-nya dulu,“ pungkas Djarot.