Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Periksa 2 Dokter dalam Kasus Pemerkosaan Remaja Halmahera Tengah
28 Oktober 2021 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Polres Halmahera Tengah , Maluku Utara, meminta keterangan dua orang dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Weda.
ADVERTISEMENT
Kedua dokter dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja 18 tahun yang dilakukan enam pria. Beberapa pekan setelah diperkosa secara bergiliran, korban meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah IPTU Abdullah Taufik Saimima kepada cermat membenarkan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan dua dokter.
“Satu dokter dari RSJ Sofifi dan satu dari RSUD Weda,” jelas Abdullah saat diwawancarai di Ternate, Kamis (28/10).
Saat ini, sambungnya, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap salah satu saksi ahli dari RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate. Korban sendiri tutup usia saat dirawat di rumah sakit tersebut.
“Saksi ahli ini satu, dokter kulit dan kelamin di RSUD Ternate. Itu sudah kita layangkan surat kemudian kita menunggu dari mereka,” akunya.
ADVERTISEMENT
Abdullah bilang, tak hanya saksi ahli dari RSUD CB Ternate, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktur RSJ Sofifi untuk diperiksa sebagai saksi ahli.
“Kami sudah bincang-bincang dengan Direktur RSJ, direncanakan akan diperiksa sebagai sakai ahli. Jadi dalam kasus pemerkosaan ini kami akan lakukan pemeriksaan dua saksi ahli,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka dan sejumlah saksi-saksi. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Halteng.
“Enam orang tersangka kita sudah periksa dan lima orang saksi, termasuk dua dokter yang baru diperiksa. Kita akan berusaha secepatnya untuk serahkan ke Kejaksaan, langsung dikeluarkan P21,” pungkas Abdullah.