Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Ponsel dan Laptop di Ternate

Konten Media Partner
29 Juni 2020 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat pelaku pencurian saat ditunjukkan pada konferensi pers di Mapolres Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Empat pelaku pencurian saat ditunjukkan pada konferensi pers di Mapolres Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Aparat kepolisian Polres Ternate berhasil menangkap 4 pelaku sindikat pencurian alat elektronik berupa ponsel dan laptop yang biasa beroperasi di seputaran Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku itu masing-masing berinisial SJ, SM, MR, dan S. Belakangan diketahui pelaku S merupakan spesialis pencuri hp lintas provinsi. Ia pernah melakukan pencurian di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Selain S, tiga pelaku lainnya merupakan warga Bitung, Sulsel.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers, Senin (29/6) mengatakan, lokasi pencurian itu tersebar di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di 12 kelurahan, yakni di Kelurahan Jambula, Kastela, Sasa, Gambesi, Ubo-ubo, Jati, Bastiong, Soa, Akeboca, Akehuda, Tubo, dan Tabam.
"Para tersangka sengaja mencari kios yang pemiliknya tidak ada atau sedang tidur, dan juga mencari kamar indekos yang sedang tidak ada penghuninya. Kemudian para pelaku melakukan pencurian," ungkap Aditya.
ADVERTISEMENT
Aksi sindikat ini terkuak bermula ketika melakukan pencurian di Kelurahan Tabam, Ternate Utara pada Sabtu 13 Juni 2020 lalu. Saat itu, dengan mengendarai dua sepeda motor, keempat pelaku berhenti di depan warung milik M.
Melihat kondisi warung yang sepi, terlebih setelah berpura-pura memanggil pemilik warung untuk membeli tapi tak mendapati balasan, SJ kemudian masuk dan menggasak sebuah ponsel. Sementara SJ melakukan aksinya, ketiga kawannya bertindak mengamati keadaan sekitar.
Setelah mengetahui ponselnya raib, keesokan harinya M langsung mendatangi Polres Ternate untuk melaporkan kejadian tersebut. Pada Kamis (25/6) Resmob Ternate berhasil menangkap MR dan SM di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara. Sementara SJ kemudian ditangkap di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan. Sedangkan S ditangkap pada Minggu (28/6) di Sidangoli, Halmahera Barat, setelah sebelumnya mencoba melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 unit ponsel, 9 unit laptop, dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian. Bagi warga Ternate yang merasa telah kehilangan barang-barang itu bisa mendatangi Mapolres Ternate untuk mengecek barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dianggap telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan serta perbuatan yang berkelanjutan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.