Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Speedboat di Halmahera Selatan

Konten Media Partner
16 Agustus 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat proses evakuasi speedboat di Halmahera Selatan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Saat proses evakuasi speedboat di Halmahera Selatan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tahapan kasus kecelakaan speedboat di Halmahera Selatan sudah masuk pada gelar perkara dan penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
Dua orang yang akan ditetapkan tersangka adalah nahkoda speedboat Hasiqa, Faris Iksan, dan Habibi 01, Taufik Rauf.
"Hari ini Polres Halmahera Selatan melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka kasus tabrakan speedboat di perairan Sawadai, dan dua orang yang sudah pasti akan ditetapkan tersangka adalah nahkoda speedboat Hasiqa, Faris Iksan dan Habibi 01, Taufik Rauf," jelas PS Paur Subag Humas Polres Halsel, Bpripka Riski, saat ditemui wartawan di Mapolres Halsel, Senin (16/8).
Menurut Riski, sejauh ini penyidik Polres Halsel sudah memeriksa 15 saksi, termasuk Korwil Sahbandar wilayah Kupal dan pihak Bank BRI KCP Labuha. Sementara untuk saksi ahli, Polres sudah menyurat ke KSOP Ternate dan menunggu persetujuan.
Pasal yang disangkakan, lanjut dia, adalah pasal 323 ayat (1- 2 dan 3) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 atau 360 ayat (1) dan (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini, penyidik Polres Halsel masih terus melakukan penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari pihak KSOP, termasuk dokter dari RSUD Labuha. Ada penetapan tersangka tambahan atau tidak itu tergantung hasil penyelidikan," tutupnya.
__
Suratno Taib/TS