Konten Media Partner

Polisi Tetapkan 7 Pelaku Bom Ikan sebagai Tersangka, 2 Masih di Bawah Umur

30 Mei 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol R. Djarod. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol R. Djarod. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, menetapkan tujuh nelayan asal Banggai sebagai tersangka kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom), Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
Tujuh orang tersangka yang terdiri dari satu orang Nahkoda dan enam anak buah kapal (ABK) Musda 02 itu ditangkap di perairan Pulau Taliabu, pada Jumat (27/5).
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. R. Djarot Agung Riadi, mengatakan dalam kasus tersebut, setelah dilakukan gelar perkara, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus itu memenuhi unsur sehingga dinaikkan ke penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Djarod menambahkan, dari tujuh orang tersangka, ada satu tersangka yang terkena tembakan karena berupaya kabur.
“Nahkoda yang terkena tembakan,” tegasnya.
Namun, tujuh tersangka yang ditetapkan, tidak semuanya ditahan, karena dua tersangka di antaranya masih dikategori anak di bawah umur.
“Dua tersangka masih berumur 14 tahun dan 16 tahun. Ini kami pisahkan,” akuinya.
ADVERTISEMENT
Djarot bilang, untuk lima tersangka lainnya, dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Ternate. Sedangkan tersangka anak-anak, masih menunggu hasil penyidikan, apakah diserahkan ke pihak keluarga agar dilakukan pembinaan atau proses lainnya.
“Itu kami masih tunggu hasil penyidikan,” pungkasnya.