Polres Taliabu Imbau Masyarakat Tinggalkan Kebiasaan Bawa Senjata Tajam

Konten Media Partner
7 Maret 2023 12:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Pulau Taliabu saat ini sedang menangani dua kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam (sajam).
ADVERTISEMENT
Dua kasus ini ditangani setelah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko dan Wakapolda Brigjen Pol Eko, meresmikan Polres Taliabu.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan kepada cermat, mengatakan, kasus penganiayaan pertama yang menggunakan sajam mengakibatkan 2 orang menjadi korban, dan 1 korban kehilangan nyawa.
“Kasus yang membuat 2 orang jadi korban ini, hanya melibatkan 1 orang tersangka. Sementara kasus yang kedua, korban mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Luwuk,” jelas Komang saat ditemui di Mapolda, Selasa (7/3).
Kasus kedua ini, tambah Komang, masuk dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan 3 orang tersangka.
“Semua tersangka sudah ditahan. Untuk 2 kasus ini, saat ini berkas tahap I sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu,” akuinya.
ADVERTISEMENT
Perwira berpangkat dua balok emas ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Taliabu, untuk meninggalkan kebiasaan membawa sajam itu.
“Kebiasaan-kebiasaan membawa sajam itu hilangkan. Ke depan kami akan gandeng Pemda, melalui kegiatan Jumat Curhat itu, kami sekalian mengimbau masyarakat tentang ini,” pungkasnya.