Polsek Obi Sosialisasi Cegah Corona di Kawasan PT Harita Group

Konten Media Partner
4 April 2020 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Ob, Ipda. Kris Tofel, saat memeriksa tempat makan karyawan di Kawasan PT Harita Group. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Ob, Ipda. Kris Tofel, saat memeriksa tempat makan karyawan di Kawasan PT Harita Group. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi Sektor (Polsek) Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel), Maluku Utara (Malut), pada Sabtu (4/04/2020) melakukan sosialisasi dan pengecekan physical distencing atau jaga jarak fisik di kawasan industri PT Harita Group yang berada di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Obi Ipda Kris Tofel, S.Tr.K, kepada cermat pada Sabtu (4/04/2020), mengatakan, kegiatan yang dilakukan di kawasan PT. Harita Group tersebut, untuk menindaklanjuti maklumat kapolri dalam penanganan COVID-19.
Tampak Kapolsek Obi Kabupaten Halsel, Ipda. Kris Tofel, melihat jarak di tempat antrian pengambilan makanan bagi karyawan. Foto: Istimewa
Hal itu juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19) dan PP nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
"Saya bersama jajaran kepolisian di Polsek Obi, melaksanakan tugas sebagaimana maklumat kapolri," kata Kris.
Kris bilang, di dalam kawasan PT. Harita Group ada beberapa Perseroan Terbatas yakni: PT. Halmahera Persada Lygend (HPL), PT. Megah Surya Pertiwi, dan PT. Trimega Bangun Persada.
Kapolsek Obi. Ipda. Kris Tofel, saat melakukan sosialisasi maklumat kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kawasan PT. Harita Group di Pulau Obi.
Mereka, para perusahaan diimbau menerapkan tatacara physical distencing atau jaga jarak fisik antara HRD, CSR, security, dan karyawan.
ADVERTISEMENT
"Di dalam kawasan PT Harita Group, selain PT. HPL, ada juga PT. Megah Surya Pertiwi, PT. Trimega Bangun Persada, agar dapat mengikuti SOP yang telah diatur selama masa tanggap darurat," jelas Kris.
Kris mengimbau agar pihak perusahaan tetap mematuhi Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan PP tentang PSBB.
"Jika pihak perusahaan tidak mematuhi apa yang telah diatur, maka pihak kepolisian tidak segan-segan mengambil langkah tegas," tegas Kris.