Pria di Ternate Curi Kotak Amal Masjid untuk Masuk Panti Pijat

Konten Media Partner
22 Juni 2021 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Ternate Utara saat menggelar konferensi pers di Mapolsek. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Ternate Utara saat menggelar konferensi pers di Mapolsek. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, meringkus pelaku tindak kriminal spesialis pencurian isi kotak amal.
ADVERTISEMENT
Mirisnya, hasil pencurian yang telah dijalankan pelaku bertahun-tahun digunakan untuk menikmati layanan di panti pijat.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Joni Aryanto dalam konferensi pers, Selasa (22/6) mengungkapkan, pelaku berinisial RY (35) merupakan lulusan S1 salah satu kampus ternama di Ternate. Selama 3 tahun belakangan ia rajin menyisir masjid-masjid di Ternate untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku hanya melakukan aksinya di wilayah Kota Ternate. Hasil dari curian kotak amal itu pelaku gunakan untuk masuk ke tempat pijat,” jelas Joni yang didampingi Kanit Reskrim IPDA Jeremmy Theo dan Kanit Provos.
Menurut Joni, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga salah satu kelurahan. Warga melaporkan telah kehilangan kotak amal masjid setempat.
Polisi menunjukkan barang bukti kotak amal masjid dalam konferensi pers di Mapolsek. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa CCTV.
ADVERTISEMENT
“Dan pada Senin (21/6) kemarin kita langsung meringkus pelaku di dalam tempat pijat di Lingkungan Lelong,” ucapnya.
Joni bilang, pelaku termasuk spesialis pencurian kotak amal masjid. Sebab ia mengakui telah menjalankan aksinya sejak Juli 2019.
“Sudah 17 kali pelaku melakukan aksinya. Modusnya menunggu masjid dalam keadaan sepi, dan mencungkil menggunakan kunci pas,” terangnya.
Mantan Kapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, ini menambahkan, untuk mengelabui petugas pelaku menggunakan kendaraan roda dua. Setiap kali menjalankan aksinya, pelat motor selalu diganti.
“Pelaku selalu mengganti pelat, pelat palsu. Setiap mau ke masjid selalu diganti. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Joni.