Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
PT IWIP Sebut Ada Provokasi Saat Aksi Peringati Hari Buruh di Halmahera Tengah
3 Mei 2020 19:11 WIB
ADVERTISEMENT
Manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) melalui rilisnya mengtakan, aksi ratusan orang yang menggunakan seragam tenaga kerja PT IWIP untuk memperingati Hari Buruh pada jumat, (1/4) kemarin, bukan karyawan PT IWIP.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh, Departemen Media dan Komunikasi PT IWIP Agnes Megawati melalui rilis yang diterima cermat, Sabtu (2/4). Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi gabungan dari Kepolisian dan TNI terindikasi aksi demonstrasi anarkis tersebut di provokatori oleh 5 mahasiswa. Namun, katanya, saat ini status keberadaan mereka (mahasiwa) melarikan diri.
"Dalam melakukan aksi provokasi, mereka memakai seragam yang menyerupai seragam PT IWIP dan menghentikan karyawan yang sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, tepatnya di lokasi Jembatan 1 Jalan Lintas Provinsi, pada pukul 06.20 pagi WIT," kata Agnes,
"Mereka mempengaruhi untuk melakukan aksi demonstrasi anarkis. Kurang lebih 800 orang karyawan berhasil mereka pengaruhi untuk mengikuti aksi anarkis mereka,"katanya.
Ia bilang, karyawan PT IWIP dan perusahaan afiliasinya (tenan) sudah mempunya serikat pekerja yang resmi yaitu, SPSI IWIP yang diketuai oleh Janwar Surahman dan SPSI WBN yang diketuai oleh Kasim Abdullah.
ADVERTISEMENT
"Agenda resmi dari SPSI pada peringatan Hari Buruh adalah doa bersama yang rencananya diadakan pada pukul 11.00 WIT tetapi tidak terlaksana dikarenakan oleh aksi anarkis FPBH," tuturnya.
Kata dia, aksi yang digelar FPBH juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Kepolisian Resort Halmahera Tengah. Padahal, katanya, sudah diatur dalam peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2012 yaitu sebelum melakukan aksi demo perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya.
"Aksi FPBH yang melakukan tindakan kekerasan seperti merusak fasilitas kantor perusahaan, kendaraan, alat berat serta melakukan pencurian dan penjarahan bahan makanan, membakar kios kosong di depan pintu gerbang main gate perusahaan, juga menyerang petugas kemanan perusahaan, sebanyak 7 orang karyawan dari departemen keamanan PT IWIP saat ini terluka. Ini telah melanggar Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998," katanya, dalam rilis.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku, anggota dari Serikat Pekerja resmi PT IWIP pada Sabtu, (2/4) kemairn baru mulai melakukan orasi pemberian dukungan kepada perusahaan untuk tetap beroperasi. Dalam aksi tersebut dikawal langsung oleh Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Rikawanto.
"Aksi itu dilakukan untuk memberikan dukungan jaminan keamanan kegiatan operasional perusahaan dan akan mengejar provokator dan pelaku aksi anarkis yang melarikan diri," pungkasnya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate Hendra Kasim saat dikonfirmasi cermat pada Minggu (03/04) mengatakan, kasus di PT IWIP sudah berulangkali terjadi. Bahkan, beberapa kali tuntutan para karyawan, tidak diterima oleh perusahaan.
Menurutnya, jika ada profokasi, ditunggangi, serta alasan lainnya, terkit dengan aksi pada MeyDay 2020 ini, menurutnya, ini hanya akal-akalan perusahaan."Jika benar ya silakan diproses menurut hukum," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Hendra bilang, dalam poinnya, bukan soal provokasi atau ditunggangi, yang paling penting adalah tuntutan dari pekerja kepada perusahaan. Sebab kata dia, publik tidak boleh dialihkan dengan alasan seperti itu lantas lupa pada poin yang paling penting itu.
"Jika manajemen mau menemui pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional dan mau berdialog dengan baik, kami pikir kejadian tersebut tidak akan terjadi," katanya.
Kata dia, tuntutan pekerja untuk diliburkan sementara serta tetap mendapatkan upah dengan alasan pandemi COVID-19 adalah permintaan yang rasional, manusiawi serta telah sesuai dengan himbauan pemerintah.
"Seharusnya, sebagai bentuk terima kasih IWIP kepada daerah dan negara atas kesempatan mengelola hasil alam dengan keuntungan yang berlipat ganda, sudah sepatutnya tanpa diminta oleh pekerja sudah langsung membijaki penghentian sementara aktivitas perusahaan sebagai bentuk perlawanan atas pandemi COVID-19," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hendra juga menyoroti kebijakan jam kerja yang diterapkan oleh PT IWIP. Menurut dia, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (WKWI), telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu: 7 jam perhari dan 40 jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti 6 hari kerja dan1 (satu) hari istirahat mingguan.
Selain itu, 8 jam perhari dan 40 jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 hari kerja dan 2 hari istirahat mingguan (Pasal 77 ayat (2) UU 13/2003). Sebab itu, tidak dapat dibenarkan menurut hukum ada jam kerja lebih dari ketentuan tersebut.
Ia juga mengaku, bingung dengan kebijakan manajemen PT. IWIP. Sebab kata dia, memo itu tidak dikenal dalam undang-undang ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Dasar hukum apa menggunakan memo dan merumahkan pekerja? Ini model pengelolaan perusahaan yang mengakali hak pekerja serta negara, sebab dengan sengaja melanggar undangan-undangan ketenagakerjaan,"pungkasnya.
---
Zulfikar Saman