Publik Butuh Uraian RPJMD Kota Ternate

Konten Media Partner
12 Agustus 2021 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahrony A Hirto, Dosen Administrasi Negara, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Sahrony A Hirto, Dosen Administrasi Negara, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 Kota Ternate, Maluku Utara, sudah dimatangkan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan Jasri Usman pada 26 April 2021 di Sofifi.
ADVERTISEMENT
Padangan beberapa akademisi, pada tahapan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD, masih terlihat beberapa kendala pada waktu, namun tetap berjalan. Kendala tersebut diduga akibat pandemi.
Selain itu, akademisi melihat, Pemkot sebagai lembaga eksekutif dan DPRD sebagai legislatif belum menjabarkan subtansi RPJMD ke pubik. Yang masih terlihat adalah, masalah tahapan birokrasi.
Sahrony A Hirto, Dosen Administrasi Negara, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara mengatakan, subtansi RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode 5 tahun yang berisi visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP daerah, serta memperhatikan RPJM nasional padal 1 Ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
“Sebab itu, yang pertama, tahapan apa yang harus dilewati dalam penyusunan RPJMD tersebut. Kedua, subtansi RPJMD itu harusnya terlihat atau diketahui publik, arah pembangunan dari visi dan misi pemerintah Kota Ternate periode saat ini,” ujar Sahrony, kepada cermat, Kamis (12/8).
ADVERTISEMENT
Sahrony pun menyampaikan mekanisme atau tahapan penyusunan awal RPJMD yakni:
“Jadi intinya konteks Ranwal yang diserahkan apa sudah sesuai atau belum, dan, atau yang perlu diboboti oleh DPRD,” ujar Sahrony.
“Jika benar yang dikatakan oleh DPRD bahwa yang diserahkan adalah pada draf akhir (tinggal diperdakan) maka DPRD dapat menunjukannya ke publik untuk diketahui dan bahkan sebagai kontrol masyarakat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Mulyadi S. Awal, Alumnus Hukum Tata Negara UGM. Ia bilang, RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah untuk 5 tahun ke depan dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional (Pasal 1 ayat (4) UU No 17 Tahun 2007.
Mulyadi S. Awal, Alumnus Hukum Tata Negara UGM.
“RPJMD ini tentunya memuat tentang curah gagasan tentang pembangunan Kota Ternate kedepan guna memberikan pelayanan publik secara maksimal dan berdasar. Hal ini sejalan dengan fungsi pemerintah daerah yaitu, memberikan pelayanan publik, keamanan, dan ekonomi, fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, dan pendidikan serta perlindungan sosial,” ujar Mulyadi.
Ia berharap, dari pembahasan RPJMD ini, DPRD Kota Ternate sebaiknya lebih melihat terkait materi atau substansi dari RPJMD tersebut guna mengawal aspirasi rakyat sebagaimana fungsi DPRD yang telah diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan proses dan atau formilnya yang berkaitan dengan peyerahan dokumen dan lain sebagainya, saya kira itu bukan menjadi isu utama melainkan yang diharapkan dari masyarakat ialah bagaimana para wakil rakyat kita dapat memberikan masukan serta mengawasi jalannya RPJMD dimaksud,” tambahnya.