Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Abrasi mengancam puluhan rumah warga di Desa Buho-Buho dan Hino, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Setidaknya 30 rumah mulai mengalami kerusakan di bagian belakang lantaran dihantam abrasi.
ADVERTISEMENT
Warga mengaku, abrasi mulai mengancam dua desa tersebut sejak sebulan terakhir. Puncaknya, seminggu belakangan 30 rumah terdampak. Bahkan ada rumah yang bagian dapurnya rusak parah lantaran dihantam air pasang.
"Kami mohon kepada Pemda Morotai agar bisa melihat kami di sebagian Desa Buho-Buho dan Hino. Mohon secepatnya dibuat talud penahan ombak," pinta warga, Rabu (19/8).
Anggota DPRD Morotai dari Fraksi PDI Perjuangan Hean Rakomole membenarkan keluhan warga tersebut. Hean yang berdomisili di Buho-Buho itu berjanji akan membantu warga terdampak mendapatkan bantuan Pemda.
"Saya sudah koordinasi dengan Dinas PU. Saya juga sudah meminta bantu teman-teman DPRD Provinsi dapil Morotai agar masalah abrasi di Desa Hino dan Buho-Buho itu juga bisa didorong di Provinsi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dari data yang ia miliki, Hean bilang pesisir pantai Hino dan Buho-Buho yang perlu dibangun talud penahan ombak mencapai 1 kilometer.
"Totalnya kan sekitar 2 kilometer. Sementara 1 kilometer sudah dibangun, sisanya itu yang saat ini terdampak abrasi," tuturnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pulau Morotai Abubakar A. Rajak ketika dikonfirmasi mengatakan masalah abrasi di Desa Hino sudah diusulkan ke Kementerian PUPR.
"Usulannya pembangunan 400 meter," ungkap Abubakar.
Abubakar bilang, pembangunan talud itu akan dibuat seperti talud yang sudah ada sebelumnya di Buho-Buho yang dibangun Balitbang Kementerian PUPR.
"Yang ini volumenya sedikit lebih kecil tapi dijamin aman. Kalau kita ikut model yang dibangun Balitbang nilainya terlalu besar karena per meter Rp 40 juta. Kalau yang kita usul ini per meter Rp 20 juta," jabarnya.(Irjan)
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini