Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Putusan PN Soasio Tidore ke Purnawirawan Polri dalam Kasus Kepemilikan Miras
21 Maret 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MJS (65) alias Ayah akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara , Selasa (21/3).
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Nomor 09/Pid.C/2023/PN.Sos, tertanggal 21 Maret 2023, MJS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
MJS pun dijatuhi pidana denda Rp 35 juta dengan ketentuan, apabila tak dibayar maka akan diganti kurungan selama 21 hari.
Kapolsek Oba Utara, IPTU Sofyan Torik, mengatakan dalam sidang, pihaknya menghadirkan langsung MJS selaku pemilik barang bukti.
"Ini adalah bentuk komitmen saya memberantas miras sebagaimana perintah Kapolda Malut dan Kapolresta Tidore," tandas IPTU Sofyan kepada cermat.
Sebelumnya, anggota Polisi yang bertugas di Pos Pam Pengawasan, Desa Kusu, Oba Utara, mengamankan satu unit mobil Avanza, Kamis (16/3) sekitar pukul 16.00 WIT.
ADVERTISEMENT
Mobil itu mengangkut miras jenis bir bintang putih 34 karton dan bir hitam kaleng jumbo 1 karton. Temuan itu ketika setiap kendaraan yang melintas diperiksa.
Minuman beralkohol itu dibawa dari Sidangoli, Jailolo Selatan, Halmahera Barat, tujuan Desa Lelilef Woebulen, Weda Tengah, Halmahera Tengah.
Pemilik dari barang bukti itu berinsial MJS, Purnawirawan Polri. MJS sendiri memiliki usaha cafe di Desa Lelilef Woebulen.