Saat Diperkosa 6 Pria: Mulut Gadis Halmahera Tengah Ini Dibekap, Tak Bisa Teriak

Konten Media Partner
18 Oktober 2021 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Gadis Halmahera usia 18 tahun, NU, asal Kecamatan Patani, Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah pria.
ADVERTISEMENT
Diduga, para pelaku pemerkosaan melakukan aksi mereka setelah pesta minuman beralkohol. Informasi yang didapat, aksi pemerkosaan itu dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, akhir September 2021.
Saat diperkosa, mulut NU dibekap dengan selimut agar tak berteriak. Kejadian ini diketahui Polres Halmahera Tengah pada 8 Oktober 2021 kemarin. Setelah menerima laporan, tiga pelaku langsung ditangkap di kawasan perusahaan pada hari yang sama. Esok harinya, satu pelaku lain ditangkap.
Nico A Setyawan, Kapolres Halmahera Tengah AKBP mengatakan, kejadian itu bermula saat NU dijemput kekasihnya, DN (22), dari indekosnya. DN merupakan karyawan salah satu perusahaan pengembang kawasan industri di Halteng.
Oleh DN, NU lalu dibawa ke sebuah kamar kos. Di kamar itulah, DN memperkosa NU. Usai melancarkan aksinya, DN lalu menyuruh tiga rekannya, yakni HN (22), DK (22), dan OG (21), ikut memperkosa NU.
ADVERTISEMENT
“Tersangka DN melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu tersangka DN menyuruh, menawarkan, dan membiarkan tersangka lainnya, yaitu HN (22 tahun), DK (22 tahun), OG (21 tahun) melakukan persetubuhan secara bergantian terhadap korban,” ungkap Nico, Senin (18/10).
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, ada pula dua terduga pelaku lain yang masih dinyatakan buron.
“Polisi masih memburu dua orang lagi berdasarkan keterangan pelaku lainnya,” terang Nico.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 285 subsider Pasal 291 ayat (2) Junto 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkas Nico.

Korban Meninggal

Sementara itu, usai diperkosa, NU tak langsung menceritakan apa yang menimpanya kepada keluarga. Selama berhari-hari ia lebih banyak murung. Perubahan sikapnya membuat keluarga bertanya-tanya dan kemudian menanyainya. NU lantas mengakui pemerkosaan yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
S, kakak NU menyatakan, setelah itu sang adik hanya bisa duduk di kursi roda. Ia juga mengalami gangguan psikis sehingga dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Sofifi.
Belakangan, NU harus dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate lantaran kondisi fisiknya yang memburuk.
Pada Sabtu (16/10), sekitar seminggu dirawat di RSUD, NU menghembuskan napas terakhir. Jenazahnya dibawa ke kampung halamannya untuk dikebumikan.
Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keterangan penyebab kematian NU dari pihak rumah sakit.
“Karena korban meninggal dunia, penyidik berkoordinasi dengan jaksa untuk menambah pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku,” pungkas Nico.