Konten Media Partner

Satu Keluarga Gugat Pemkot Ternate Soal Kepemilikan Lahan Landmark

9 Februari 2023 5:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
emandangan Landmark Kota Ternate dilihat dari udara. Foto: Asrul Abdurrahim/cermat
zoom-in-whitePerbesar
emandangan Landmark Kota Ternate dilihat dari udara. Foto: Asrul Abdurrahim/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Publik dibuat heboh setelah satu keluarga menggugat Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, terkait lahan Landmark di Kelurahan Muhajirin. Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Ternate.
ADVERTISEMENT
Para penggugat tersebut yakni Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan. Tercatat, dalam data gugatan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2022/PN Tte, para penggugat atas nama orang tua mereka, Royke Litan selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Konoras menggugat Pemkot Ternate dengan perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Bahkan, gugatan tersebut telah berjalan sejak 20 September 2022, didasari atas kepemilikan sebidang lahan yang telah dimiliki Royke Litan sejak tahun 1976 dengan sertifikat hak milik nomor 00294.
Di dalam gugatannya tersebut, Pemkot Ternate selaku tergugat disebutkan telah menguasai objek sengketa tanpa seizin penggugat sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Untuk itu, para penggugat ini menginginkan agar pengadilan menghukum tergugat agar membongkar Taman Landmark di atas lahan milik penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara dalam hal ini pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Adanya gugatan ini pun dibenarkan oleh Humas PN Ternate, Kadar Noh. Kadar mengatakan, sidang atas perkara perdata ini selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan setempat atau PS oleh majelis hakim yang diketuai hakim Ulfa Rery.
"Setelah pembuktian bukti surat maka persidangan berikut di hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 agenda pemeriksaan setempat," kata Kadar, Rabu (8/2).
Kadar bilang, dalam agenda PS ini majelis hakim akan turun memeriksa objek sengketa, dalam hal ini untuk memastikan bahwa memang benar ada objek sebidang tanah di lokasi sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat.
"Jadi ini bukan menentukan siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam perkara itu. Hanya mematikan objeknya saja, batas dan luas objek," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Setelah agenda PS tersebut, kata Kadar, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti saksi. Bukti saksi ini diajukan oleh penggugat begitu juga dari tergugat.
"Setelah pemeriksaan setempat diberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan bukti saksi, kemudian sama lagi diberikan kepada tergugat untuk mengajukan bukti saksi karena itu bukti surat sudah dilewati," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Salim Albaar, menyatakan bahwa Taman Landmark tercatat sebagai aset milik Pemkot Ternate.
Meski begitu, dia mengaku bahwa aset tersebut belum memiliki sertifikat hak milik.
"Itu tercatat sebagai aset tapi sertifikatnya belum ada," ungkap Salim.
Menurut dia, lebih jelasnya proses untuk sertifikasi tanah merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Disperkim Kota Ternate. (TS)
ADVERTISEMENT
---
Erdian