Sebulan Berlalu, Kasus Aborsi di Ternate Belum Temui Titik Terang

Konten Media Partner
27 Juli 2021 11:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat melakukan olah TKP temuan janin di Ternate 20 Juni lalu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat melakukan olah TKP temuan janin di Ternate 20 Juni lalu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, hingga kini belum memeriksa salah satu terduga pelaku aborsi janin. Alhasil, kedua terlapor yang merupakan sepasang kekasih tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sendiri terungkap dari temuan janin berusia 4 bulan pada 20 Juni 2021 lalu. Janin ditemukan warga terkubur di kebun warga di Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah.
Kasus tersebut awalnya ditangani Polsek Ternate Utara sebelum diserahkan ke Polres Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam ketika dikonfirmasi cermat mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk terduga orang tua janin.
“Sudah empat saksi yang diperiksa, termasuk K,” jelas Said di ruang kerjanya, Selasa (27/7).
K (27) merupakan perempuan yang diduga sebagai ibu si janin. Sedangkan WFE (22), kekasih K yang disebut membantu proses aborsi, hingga kini belum juga diperiksa.
Menurut Said, WFE diketahui keberadaannya di luar Kota Ternate. Hanya saja sejauh ini polisi belum melakukan pemanggilan.
ADVERTISEMENT
“Terlapor yang laki-laki (WFE) ini berada di luar Kota Ternate,” katanya.
Said bilang, dalam kasus ini setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A dan Pasal 346 KHUP bisa diancam pidana.
“Pasal 45A dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 346 KHUP diancam dengan pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.