Sebut Nakes seperti Komunis, Ketua DPRD Maluku Utara Dipolisikan
·waktu baca 2 menit

Sejumlah tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate melaporkan Ketua DPRD Kuntu Daud ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Senin (23/1).
Kuntu dilaporkan ke polisi lantaran menyebut nakes seperti orang komunis.
Laporan tersebut secara resmi telah diterima Polda Maluku Utara sesuai dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL): 02/1/2023/Ditreskrimsus atas dugaan pencemaran nama baik.
Salah satu nakes, Ifan Husni kepada wartawan, mengaku sangat terpukul dengan perkataan Kuntu, karena kata komunis sangat dilarang di Indonesia.
Kata tersebut diketahui keluar atas respons kepada para nakes yang belakangan ini sering melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran TPP yang tak kunjung dilunasi.
Seharusnya, kata ia, selaku Ketua DPRD, Kuntu Daud turut mencari solusi untuk menyelesaikan, bukan malah menyebut pengandaian komunis.
"Saya kira DPRD sudah lama mengetahui persoalan TPP ini, karena persoalan ini sudah berbulan-bulan. Akan tetapi kalau penyebutan komunis itu diarahkan ke kami rasanya tidak fair atau tidak adil," ucapnya.
Terpisah, pihak Unit 1 Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, saat dikonfirmasi melalui Iptu Angga Perdana Putra Wantono, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
"Iya, ada laporan pengaduan dari nakes berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik," jelasnya.
Angga bilang, akan mempelajari laporan pengaduan tersebut, jika mengarah ke pidana, akan ditingkatkan menjadi laporan kepolisian.
"Jadi tahapannya baru menerima laporan pengaduan, ya," pungkasnya.
