Seorang Kepala SDN di Kepulauan Sula Akan Dievaluasi

Konten Media Partner
21 Januari 2023 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maulana Usia. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maulana Usia. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan dievaluasi. Karena posisi jabatannya diduga tidak sesuai pangkat dan golongan.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Maulana Usia, mengatakan pangkat kepala sekolah harus III B, memiliki sertifikat, dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
"Bukan golongan II C. Jadi harus punya jenjang pendidikan strata satu (sarjana)," ucap Maulana kepada cermat, Sabtu (21/1).
Sedangkan NUKS berkaitan dengan kompetensi. "Kalau hanya mengandalkan ijazah SMA, akan kami evaluasi," jelasnya.
Ia bilang, seluruh kepala sekolah di Indonesia sudah tercover di data pokok pendidikan (Dapodik) berdasarkan ijazah strata satu.
Diketahui, kepala SDN dengan ijazah SMA itu mencuat dari laporan masyarakat. Maulana berjanji akan membuktikan laporan tersebut.
"Apakah benar atau tidak nanti kita buktikan. Yang jelas, pendidik adalah tenaga guru. Sedangkan tenaga pendidik adalah staf tata usaha," terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa ijazah SMA tidak bisa menjadi Kepala Sekolah.
Ia berharap, kepala sekolah yang memiliki ijazah paket C dan SMA serta yang diangkat dari tata usaha harus menerima jika dievaluasi.
"Karena status ijazah tidak sesuai aturan dan tidak memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan kepala sekolah," tandasnya.
---
La Ode Hizrat Kasim