Seorang Polwan Polres Ternate Pimpin Ringkus Pengedar Narkoba

Konten Media Partner
29 Juni 2022 10:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dan barang bukti saat diamankan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dan barang bukti saat diamankan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (29/6).
ADVERTISEMENT
Operasi penangkapan tersebut, dipimpin oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) Ipda Ni Made Chandra Dewi.
Dalam kasus itu hanya ditemukan pelaku tunggal berinisial R (21) beserta barang bukti (BB) dua paket kecil narkoba dengan berat bruto 1,52 gram.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin, mengatakan penangkapan pelaku bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat. Setelah itu, tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi.
“Saat terduga pelaku mengambil barang bukti jenis ganja, tim Resmob langsung mengamankan dan menggeledah,” jelas Wahyuddin.
Hasil penggeledahan, sambung Wahyudin, tim berhasil menemukan sebungkus rokok berisi dua paket kecil yang diduga ganja. Barang bukti itu pun langsung diamankan ke Mapolres.
“Saat ini penyidik masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain,” katanya.
ADVERTISEMENT
Wahyuddin menegaskan, terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman paling sedikit emapt tahun penjara." pungkasnya.