Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Sepanjang 2021, 124 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Telah Terjadi di Maluku Utara
9 September 2021 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mencatat banyaknya korban meninggal dunia akibat dari kecelakaan di jalan raya sepanjang 2021 mencapai 71 orang.
ADVERTISEMENT
Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Malut Kombes (Pol) B. Twedi Aditya Bennyadhi melalui Kasubdit Gakum Kompol Faidil Zakri pada tahun 2020 terhitung sejak Januari-Agustus terjadi 86 lakalantas di Malut.
66 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, sementara korban luka berat 27 orang dan korban luka ringan 76 orang.
“Dari banyaknya kasus kecelakaan di Maluku Utara paling banyak di Kabupaten Halmahera Utara, karena kebanyakan korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak menggunakan helm,” tuturnya kepada cermat di Ternate, Kamis (9/9).
Di periode yang sama pada tahun 2021, jumlah kasus lakalantas naik menjadi 124 kasus. Korban meninggal dunia mencapai 71 orang, korban luka berat 52 orang, dan korban luka ringan 109 orang.
ADVERTISEMENT
“Di tahun 2021 ini kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula,” sambung Faidil.
“Jadi ada kenaikan kasus tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya,” kata dia lagi.
Dengan adanya peningkatan kasus tersebut, Faidil mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Mari sama-sama kita patuhi aturan berlalulintas, demi menghindari terjadinya lakalantas. Karena rata-rata terjadinya kecelakaan diawali dengan pelanggaran,” ucapnya.
Faidil bilang, dari analisis Ditlantas Polda Maluku Utara, hampir semua kecelakaan karena pengemudi mengendarai dengan kecepatan tinggi.
“Karena pengendara tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain,” tandasnya.