Konten Media Partner

Serobot Lahan Warga, Pemda Halmahera Tengah Digugat ke PTUN Ambon

24 Januari 2023 15:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum, Muhammad Thabrani. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum, Muhammad Thabrani. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
Gugatan atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu, diajukan oleh Sutirah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Thabrani dan Sartono.
Thabrani dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, gugatan PMH karena Pemda Halteng telah menyerobot dua lahan milik kliennya.
Lahan yang diserobot itu telah bersertifikat SHM Nomor 0075 dan SHM Nomor 0779. Masing-masing seluas 1452 m2 dan 756 m2.
Oleh Pemda Halteng, lahan itu kemudian dipakai untuk membangun jalan masuk dan Gapura gelanggang olahraga (GOR) Fagoguru di Weda.
"Itu dilakukan tanpa pembebasan lahan untuk kepentingan umum, dan atau pelepasan hak dari pemiliknya yaitu klien kami," ungkap Thabrani.
Menurutnya, tindakan Pemda Halteng melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo. PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tindakan Pemda Halteng juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ketiga asas yang dilanggar tersebut, Pemda Halteng dalam pembangunan proyek jalan masuk dan gapura GOR Fagoguru di atas lahan milik Sutirah justru tidak dilandasi oleh peraturan perundang-undangan terkait.
Kemudian, tidak didukung informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas tindakan administrasinya, dan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang berupa melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenangnya.
"Itu terbukti dari LAHP Ombudsman RI Perwakilan Malut. Berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan, menegaskan bahwa pelanggaran atas larangan penyalahgunaan wewenang dikenakan sanksi administratif berat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI Perwakilan Malut dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Nomor: B/0303 LM.29-30/0010.2022/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022, menyatakan telah terjadi malaadministrasi kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam bentuk penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemda Halteng.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Malut memberikan tindakan korektif dengan memerintahkan Pemda Halteng untuk menghentikan proses pembangunan di atas lahan milik Sutirah, sebelum adanya penyelesaian tahapan pengadaan tanah dengan pemilik.
"Tapi sampai gugatan ini kami ajukan, Pemkab Halteng tidak mematuhi perintah korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Malut tersebut," cetusnya.
Thabrani menyebutkan, kliennya selaku pemilik lahan mengalami kerugian materiil dan immateriil. Karena tidak bisa mengelola dan memanfaatkan lahan miliknya sejak diserobot dan dikuasai oleh Pemda Halteng.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, kami tuntut ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp226.189.996 dan kerugian materiil sebesar Rp2 miliar," tegasnya.
Ia menambahkan, tuntutan kliennya dalam gugatan sebenarnya sederhana. Yaitu, Pemda Halteng menghentikan dan tidak melanjutkan proses pembangunan di atas lahan milik penggugat.
Pemda Halteng juga harus melakukan rehabilitasi atas lahan milik penggugat, sebagaimana dalam keadaan semula sebelum dilakukan proyek pembangunan jalan masuk dan gapura GOR Fagoguru.
"Rehabilitasi merupakan pemulihan hak klien kami selaku pemilik lahan dalam keadaan semula, seperti sebelum tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemda Halteng," pungkasnya. (TS)
---
Erdian