Sidang Kasus Haornas, Jaksa Hadirkan 4 PNS Dispora Ternate di Persidangan
·waktu baca 1 menit

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, mengagendakan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hari olahraga nasional (Haornas).
Dalam persidangan, dihadirkan 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ternate.
4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Mochtar Mansur selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Tahun 2018, Sukri S. Mansur selaku Kasubag Perencanaan Dispora Tahun 2018.
Kemudian Kasim Djambrut selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana DISPORA Tahun 2018, dan Gapli Buamona selaku Kepala Seksi Pengelolaan Olahraga Dispora Tahun 2018.
Selain itu, 2 orang terdakwa juga dihadirkan yakni terdakwa Yulyanty Chasslam dan Sukarjan Hirto.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Khadijah A. Rumalean, didampingi 2 hakim anggota yakni Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate, Aan Saeful Anwar, mengatakan sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Saksi yang dihadirkan rata-rata bertugas di Dispora pada tahun 2018," singkat Aan kepada cermat, Selasa (20/12).
