Sidang Korupsi Haornas, Wali Kota Ternate Mengaku Tidak Tahu Pencairan Anggaran

Konten Media Partner
16 Maret 2023 21:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional tahun 2018. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional tahun 2018. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman, akhirnya menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018, Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
Kehadiran orang nomor satu di Pemerintah Kota Ternate itu, didampingi sang istri Marlisa Marsaoly serta sejumlah kepala OPD pemkot.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadijah A Rumalean itu, Wali Kota Tauhid hadir memberi keterangan sebagai saksi.
Tauhid menjelaskan, dirinya merupakan ketua panitia pelaksanaan puncak Haornas tahun 2018 lalu.
"Peran saya sebagai Ketua Panitia Haornas dan Sukarjan Hirto saat itu sebagai Sekretaris," ungkap Tauhid dalam persidangan.
Selain itu, Tauhid juga merangkap sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"TAPD itu menyiapkan, melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," ujarnya.
Tauhid menjelaskan, penganggaran kegiatan Haornas disusun akhir 2017 dan dilaksanakan pada 2018 dengan pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 1 miliar dari APBD.
ADVERTISEMENT
"Kalau terkait item-item (kegiatan) tidak tahu. Perubahan anggaran yang dilakukan berikutnya adalah Rp 2,8 miliar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penentuan besaran anggaran Rp 1 miliar menjadi Rp 2,8 miliar karena dilihat dari penyusunan anggaran yang dilakukan oleh OPD.
Kemudian dengan dasar OPD teknis disiapkan dalam penetapan disebut dengan plafon anggaran OPD. "Itu ditetapkan OPD," tandasnya.
OPD teknis yang dimaksud adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). "Dengan dasar itu, disusunlah perencanaan oleh OPD setempat," ujarnya.
Kemudian dibahas oleh OPD dan TAPD di internal pemerintah. "Selanjutnya dibahas bersama DPRD hingga selesai," ujarnya.
Tauhid mengaku tidak mengetahui pencairan anggaran kegiatan. Bahkan tidak menandatanganinya.
Sebagai informasi, kasus tersebut menyeret mantan Kepala Dispora Ternate sekaligus Sekretaris Panitia Haornas Sukarjan A Hirto.
ADVERTISEMENT
Terdakwa lainnya adalah Yulyanty Chasslam selaku Direktur PT Nayaka Komunika dan PT Daya Kreasi Komunika, serta tim kreatif untuk mendukung kepanitiaan Haornas XXXV 2018.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Sukarjan A Hirto, Agus Salim R. Tampilang, mengatakan dalam sidang lanjutan pada Senin (20/3), kliennya akan buka-bukaan.
"Karena fakta persidangan atau kebenaran materil itu akan lebih terang daripada cahaya," ucap Agus sedikit bermetafora.
Menurutnya, seorang terdakwa akan menerangkan yang sebenar-benarnya. "Bukan seperti saksi yang hanya sepotong-sepotong," pungkasnya.