Konten Media Partner

Sidang Sengketa Usai, TULUS Melenggang Mulus Pimpin Ternate

22 Maret 2021 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon nomor urut 2, M. Tauhid Soleman  dan Jasri Usman (TULUS). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon nomor urut 2, M. Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Proses sengketa Pilkada Ternate akhirnya mencapai puncaknya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon M Hasan Bay-M Asghar Saleh (MHB-GAS), Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
Putusan perkara nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil permohonan yang diajukan paslon nomor urut tiga tersebut sebagian besar tanpa disertai bukti yang kuat.
Sementara itu, Termohon KPU Ternate dan Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Ternate membantah sebagian besar dalil permohonan tersebut disertai alat bukti lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, MK memutuskan hanya 4 tempat pemungutan suara (TPS) yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keempat TPS tersebut adalah TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 12 Kelurahan Makassar Timur Kecamatan Ternate Tengah.
Meski begitu, berdasarkan penghitungan MK, walaupun seluruh pemilih di 4 TPS tersebut memilih Pemohon tetap tidak relevan mengubah peringkat perolehan suara Pilwako Ternate. Yakni paslon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) masih tetap mendapat perolehan suara terbanyak alias mengungguli pason MHB-GAS dengan selisih 485 suara.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, 9 hakim MK sepakat menolak seluruh permohonan MHB-GAS.
“Bahwa dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaiman pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya. Namun berdasarkan perhitungan di atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon suara terbanyak. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memandang perlu untuk dilaksanakan PSU,” ucap Ketua MK.
Atas putusan tersebut, sehingga paslon Muhammad Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS) dipastikan melenggang mulus memimpin Kota Ternate. (TS)