Sidang Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kepulauan Sula Ditunda

Konten Media Partner
20 Februari 2023 19:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pengadilan Negeri Sanana Kelas II, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pengadilan Negeri Sanana Kelas II, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang tuntutan terdakwa Gabriel Ola alias GO dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Persiapan Rawa Mangoli, Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, ditunda pekan depan.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula, Risman M. Zani, mengatakan pelaksanaan sidang tuntunan kasus Gabriel Ola seharusnya digelar pada Senin (20/2) pukul 10.00 WIT.
"Tapi ditunda karena masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Risman kepada cermat pada Senin (27/2).
Sampai saat ini, Kejari Kepulauan Sula belum mendapatkan instruksi lanjutan dari Kejagung RI. "Karena ini perkara penting, makanya ditunda," ucapnya.
Ia bilang, hasilnya akan diterima pada pekan ini dengan sidang lanjutan pembacaan tuntutan. "Kalau sudah ada, pekan depan kita gelar," ujarnya.
Risman menambahkan, GO didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara berencana dan atau pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
---
La Ode Hizrat Kasim