Soal Nasib PTT dan Honorer, DPRD Taliabu Akan Panggil Sekda

Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan honorer di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara masih tak kunjung jelas. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian kapan mereka akan kembali aktif bekerja.
Sejak akhir 2020 silam, pemerintah kabupaten mengambil kebijakan untuk merumahkan PTT dan honorer. Sebabnya, masa kontrak berakhir pada Desember 2020. Hanya saja, pemkab berjanji bakal mengaktifkan kembali pegawai tersebut pada Januari 2021. Sayangnya, hingga kini keputusan mengenai hal itu masih belum terang.
Padahal pemberkasan perekrutan PTT dan tenaga honorer itu sudah dilakukan di masing-masing instansi sejak akhir 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Salim Ganiru saat dikonfirmasi cermat hanya menjawab singkat ihwal belum adanya informasi mengenai keputusan tersebut.
“Belum ada info,” katanya, Minggu (7/3).
Ketidakjelasan kebijakan ini berdampak signifikan terhadap nasib PTT. Sebagian besar dari mereka terpaksa mencari pekerjaan lain untuk menyambung hidup. Sementara tak sedikit pula yang harus menganggur selama berbulan-bulan.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Fraksi Pembaharuan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa berjanji akan segera memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan tentang nasib PTT dan honorer.
“Jadi kita sudah pikirkan nasib para PTT dan honorer. Untuk itu kami akan panggil sekda karena beliau juga kepala BKPSDMA. Setelah itu baru kita tahu kapan akan diaktifkan,” katanya.
“Untuk masalah ini kami akan desak agar segera diaktifkan karena dampaknya sangat buruk bagi tenaga PTT maupun honorer yang dirumahkan,” pungkasnya.
____
Rusmin Umagapi
