news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Soal PSBB, Pemprov Maluku Utara Masih Koordinasi dengan Kabupaten

Konten Media Partner
6 April 2020 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara dr Rosita Alkatiri (Kiri) dan Karo Humas Provinsi Maluku Utara Mulyadi Tutupoho, saat melakukan konferensi pers di Hotel Sahid Bela Ternate, Senin (06/04/2020). Foto: Faris Bobero/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara dr Rosita Alkatiri (Kiri) dan Karo Humas Provinsi Maluku Utara Mulyadi Tutupoho, saat melakukan konferensi pers di Hotel Sahid Bela Ternate, Senin (06/04/2020). Foto: Faris Bobero/cermat
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), hingga saat ini, masih melakukan koordinasi soal mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan pemerintah kabupaten dan kota di Malut.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut dr Rosita Alkatiri, Senin (06/04/2020), di Hotel Sahid Bela Ternate.
"Terkait dengan PSBB, saat ini masih melakukan kordiansi dengan kabupaten dan kota. Semua masih dilakukan koordinasi. Kita akan memberikan komentas apabila sudah ada hasil tindak lanjut dari pemerintah," singkat dr Rosita.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Malut, Samsudin A Kadir, berapa waktu lalu kepada cermat, sebelum Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 diterbitkan Menteri Kesehatan, mengatakan, terkait dengan karantina wilayah, pemerintah Malut menunggu instruksi pemerintah Pusat. "Sebab kewenangan ada di Pemerintah Pusat," kara Samsudin.
Jika pemerintah menginstruksikan untuk melakukan karantina wilayah, maka, katanya, ada beberapa hal yang harus disiapkan pemerintah Malut.
ADVERTISEMENT
"kita harus menghitung banyak penduduk Malut yang harus pendapat logistik selama 14 hari. Yang mana yang harus diprioritaskan. Itu kita lihat dari data jumlah (warga) miskin," katanya.
"Jika kita sudah siap dan tatacara sudah sesuai, ada tata aturannya, saya kira bukan tidak mungkin (untuk melakukan karantina wilayah," tambahnya.
Sementara itu, Sekartaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Helmi Surya Botutihe kepada cermat, pada Rabu kemarin mengatakan,pemberlakuan PSBB di Halmahera Selatan (Halsel), akibat dari wabah COVID-19, seperti meliburkan sekolah, pembatasan kegiatan di tempat umum, hingga perbatasan kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan golongan.
“Untuk kita di Halsel, sudah melakukan apa yang tertuang dalam PP PSBB,” kata Helmi.
Helmi bilang, untuk pembatasan kerja bagi ASN hanya untuk eselon IV yang bekerja dari rumah, sedangkan eselon III dan II Tetap beraktivitas seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Bahkan, saat ini Pemda Halsel dibantu pihak Kepolisian dan TNI dalam melakukan patroli sekaligus melakukan razia di tempat-tempat umum. Jika ditemukan ada kerumunan warga langsung dibubarkan.
“Kami selakarang juga mulai melakukan razia pada tempat-tempat yang dijadikan sebagai tempat berkumpul,” jelas Helmi.