Soal Utang Rp 90 Miliar, Wali Kota Ternate: Kita Akan Usahakan Lunasi

Konten Media Partner
28 September 2020 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengaku optimis bisa melunasi utang sebesar Rp 90 miliar yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga dalam empat kegiatan tahun jamak (multiyears).
ADVERTISEMENT
“Kita akan usahakan. Kan kesepakatan kita dengan dewan memang pelunasan di 2021,” ucapnya saat ditemui usai Paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2020, Senin (28/9).
Bukan hanya kegiatan tahun jamak, lanjut Burhan, tapi, juga semua kegiatan yang sudah terikat kontrak harus dilunasi pembayarannya. Karena, katanya, pemerintah punya hak memperoleh pekerjaan, sementara pihak ketiga memiliki hak menerima pembayaran. Maka dengan itu, pihaknya akan berupaya agar pada 2021 nanti kewajiban tersebut dapat diselesaikan.
“Kita akan sama-sama sepakat untuk selesaikan. Tuntaskanlah. Karena kita harus menjaga ketertiban administrasi keuangan,” katanya.
Senada dengan Burhan, Sekretaris Kota Ternate Jusuf Sunya juga mengaku utang tersebut akan dapat dilunasi oleh pemerintah. Bahkan ia mengatakan pembayaran itu bisa saja dilakukan pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
“Bisa saja tidak sampai 2021 sudah terbayar semua. Itu semua tergantung pada politik anggaran,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman masih memiliki utang sebesar Rp 90 miliar. Utang ini berasal dari empat proyek tahun jamak yang berjalan sejak 2019.
Empat proyek tersebut adalah reklamasi Salero – Dufa Dufa yang nilai proyeknya sebesar Rp 30 miliar, reklamasi Kalumata bagian selatan yang alokasi anggarannya sebanyak Rp 69 miliar, reklamasi Kalumata bagian utara yang nilai proyeknya sebesar Rp 34 miliar, dan pembangunan Gamalama Modern yang memakan biaya Rp 70 miliar.
Pembayaran ini wajib dilunasi pada 2021, sebab sesuai dengan Pasal 54A Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, karena masa jabatan Burhan Abdurrahman berakhir pada 2021, maka pembayaran utang-utang ini juga mesti terlunasi pada tahun tersebut.