Konten Media Partner

Sosialisasi RPJMD, Wali Kota: Wujud Implementasi Visi-Misi Ternate Andalan

20 September 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat memberi sambutan dalam sosialisasi dan evaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026 di Rosal's Resto. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat memberi sambutan dalam sosialisasi dan evaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026 di Rosal's Resto. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bappelitbangda Kota Ternate menggelar sosialisasi dan evaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
Sosialisasi di Royal’s Resto itu bertemakan "optimalkan kebijakan RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026, wujudkan Ternate kota yang mandiri dan berkeadilan-Ternate Andalan."
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam sambutannya mencoba menyampaikan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
"Mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan disusun secara terpadu oleh pemerintah daerah. Ini sesuai kewenangan dan dievaluasi sebagai bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah," ujarnya.
Ia bilang, dalam menyusun rencana pembangunan daerah, Pemda harus memperhatikan kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Karena pemerintah harus mendukung prioritas pembangungan nasional yang menjadi kewenangan nasional," ujarnya.
Evaluasi, kata Tauhid, dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan.
ADVERTISEMENT
"Untuk itulah sosialisasi dan evaluasi dokumen perencanaan RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026 ini dilaksanakan," jelasnya.
Tauhid bilang, sosialisasi dan evaluasi dokumen perencanaan ini menentukan arah pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Ternate.
Hal itu telah dilegitimasi dalam Pasal 16 Ayat 2 PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
"Di situ menyatakan bahwa wali kota berkewajiban menyebarluaskan Perda tentang RPJMD kepada masyarakat," terangnya.
Terkait tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pemkot berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan RPJMD.
"Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah," jelasnya.
Kedua, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Ketiga, evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Saat ini arah kebijakan dalam RPJMD Kota Ternate 2021-2026 telah menggambarkan 14 program prioritas pembangunan Kota Ternate.
Mulai dari pengembangan iklim usaha yang kondusif, peningkatan daya saing industri kreatif, UMKM dan IKM, serta pembangunan infrastruktur dasar di Kecamatan Pulau Moti, Hiri dan Batang Dua.
"Termasuk mendorong kemudahan akses pasar bagi masyarakat Moti, Hiri, dan Batang Dua, optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," bebernya.
Ia menambahkan, esensi dari semua program dan kebijakan yang termaktub dalam RPJMD adalah implementasi Visi Misi Ternate Andalan, yaitu mewujudkan Ternate yang mandiri dan berkeadilan.
"Saya harap dokumen perencanaan dapat tersosialisasi dengan baik, dan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami dokumen perencanaan daerah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala badan dan kepala dinas lingkup Pemkot Ternate. (PN)
---
Sansul Sardi