Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tahan 4 Tersangka Kasus Nautika, Kejati Dapat Kiriman Karangan Bunga Apresiasi
25 Juni 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
ADVERTISEMENT
Usai menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Kapal Nautika, kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara , dipenuhi karangan bunga apresiasi dan dukungan.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, empat tersangka ditahan pada Kamis ini (24/6). Mereka masing-masing inisial IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Informasi yang diterima cermat, karangan bunga ucapan selamat kepada Kejati Maluku Utara diletakan di depan kantor. Saat pegawai dan jaksa mendatangi kantor, karangan bunga tersebut sudah terpasang.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard Sinaga, kepada wartawan mengungkapkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan ucapan.
"Kita sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengucapkan apresiasi," ucap Ricard.