Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Terbukti Selingkuh dengan Istri Junior, Satu Anggota Brimob Polda Malut Dipecat
28 Maret 2023 19:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polda Maluku Utara secara resmi melakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Brimob karena terbukti selingkuh dengan istri rekan kerjanya.
ADVERTISEMENT
Oknum anggota Brimob berinisial A ini, awalnya dilaporkan istri sahnya karena mengetahui selingkuh dengan seorang ibu Bhayangkari.
Kasus tersebut melalui proses yang panjang, meski langsung diproses Bidang Profesi dan Keamanan (Bid Propam) setelah menerima laporan tersebut.
Dari hasil sidang kode etik, A dinyatakan terbukti melakukan hal tersebut dan direkomendasikan untuk dilakukan PTDH. Walau begitu, A tidak menerima hasil sidang kode etik dan mengajukan banding.
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, kasus oknum Brimob itu merupakan keputusan tetap di-PTDH.
“Putusan dari Bapak Kapolda itu PTDH,” tegas Wahyu, Selasa (28/3).
Wahyu membenarkan, dalam kasus tersebut oknum anggota Brimob terbukti selingkuh dengan istri rekan kerjanya.
“Sidang pertama itu saya yang pimpin dan putusannya di-PTDH, ketika banding diterima tetapi putusan akhir semua ada di Bapak Kapolda,” akuinya.
ADVERTISEMENT
Perwira berpangkat tiga melati ini bilang, putusan PTDH sudah keluar di awal tahun 2023 dan yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Polri.
“Kep PTDH sudah keluar, berarti keputusannya sudah final,” pungkasnya.