Kumparan Logo
Konten Media Partner

Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Kepulauan Sula Divonis Hukuman Mati

Cermatverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Gabriel Ola saat menjalani persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gabriel Ola saat menjalani persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (20/3), memvonis mati terdakwa Gabriel Ola.

Gabriel adalah terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula.

Ketua majelis hakim, Febrian Ramadhan, mengatakan Gabriel terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Vonis ini sesuai yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Gabriel Ola dituntut pidana mati," kata Febrian membacakan putusan.

kumparan post embed

Menurutnya, perbuatan terdakwa tergolong sadis. "Perbuatan terdakwa juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban," ujarnya.

Sebab, perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua anak korban kehilangan ibu mereka. Apalagi Salah satu anak masih berusia belia.

"Satu anak belia masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang dari seorang ibu," tutur hakim Febrian menambahkan.

Selain itu, aksi terdakwa juga meresahkan masyarakat. Karena berusaha melarikan diri dari tanggung jawab atas perbuatannya.

Di mana, terdakwa berusaha kabur saat ditahan di Polres Sula. "Tapi atas putusan ini terdakwa juga berhak mengajukan banding," pungkasnya.

Sekadar informasi, Gabriel dituntut dengan hukuman mati oleh JPU Kejari Sula. Ia didakwa telah membunuh istrinya Mareyke Lure (32).

Kemudian mertuanya Seiske Derek (54), dan adik iparnya Cristian Johanes Lure (15). Peristiwa itu terjadi pada 10 Agustus 2022. (TS)

---

Risky Sarmin