news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terlibat Korupsi Anggaran Haornas, Jaksa Tahan Mantan Kadispora Kota Ternate

Konten Media Partner
29 Juli 2022 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kadispora Ternate saat naik ke mobil untuk dibawa ke Rutan Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kadispora Ternate saat naik ke mobil untuk dibawa ke Rutan Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali tahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Ternate, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi tersebut mengarah pada belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system, belanja sewa perlengkapan dan peralatan dalam kegiatan Haornas 2018.
Tersangka yang ditahan merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate, berinisial SH, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Ternate.
Sebelum dilakukan penahanan, SH menjalani pemeriksaan, mulai dari sekitar pukul 09.00 WIT sampai 16.35 WIT. SH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ternate.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q.2.10/Fd.2.07/2022 tertanggal 29 Juli 2022.
“Perintah penahanan ini dilakukan terhadap tersangka, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdullah, melalui Plh. Kasi Intelijen Kejari Ternate, Muhammad Adung.
ADVERTISEMENT
Menurut Muhammad, tersangka diduga melanggar pasal 2 Ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
“UU ini tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.