Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ternate Hasilkan 80 Ton Sampah Dalam Sehari
20 Februari 2019 1:26 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate mencatat sekiranya 60-80 ton sampah yang dihasilkan dalam setiap hari. Sebagian besar, sampah-sampah yang dihasilkan itu berasal dari pemukiman.
ADVERTISEMENT
“Sampah terbesar dihasilkan dari rumah tangga, karena kita di Ternate ini belum ada perusahaan yang besar. 60% itu limbah makanan,” ujar Julkarnain Orbo Ipa, Seksi Pendataan dan Pembinaan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, saat dihubungi cermat, Selasa (19/2) di ruangannya.
Bukan tanpa alasan jumlah sampah sebesar itu, Julkarnain bilang, pelayanan yang diberikan memang belum begitu maksimal. Selain masalah minimnya armada sampah, juga partisipasi masyarakat yang masih kurang. Hanya 17 unit truk sampah yang dioperasikan di wilayah Kota Ternate.
Pelayanan itu berdasarkan zona atau wilayah. Satu kendaraan atau armada biasanya melayani sekira dua hingga empat kelurahan. Diakuinya, pelayanan yang diberikan sekitar 72%. “Memang ada wilayah pulau yang belum terlayani,”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Julkarnain bilang, soal partisipasi masyarakat juga terkait dengan retribusi. Pembayaran retribusi yang dilakukan melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) membuat sejumlah warga yang belum mengakses air dari PDAM tidak sempat membayar retribusi sampah tersebut.
“Partisipasi masyarakat masih kurang. Retribusi sampah yang dipungut per bulan dari masyarakat itu Rp3.500. Bayarnya di PDAM,” ujarnya.
Mengenai upaya yang dilakukan kedepan, Jurkarnain mengaku, sangat membutuhkan keterlibatan warga juga sinergitas antar pihak terkait. Bahkan soal itu, pemerintah kota sendiri sudah memberikan contoh, bahwa saat ini sedang diusahakan pengurangan sampah plastik.
Selain itu, masalah selanjutnya yang perlu diseriusi adalah kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Menurutnya, TPA yang berada di Ternate saat ini masih layak, sebab belum lama ini, juga sedang dibangun infrastruktur pendukung.
ADVERTISEMENT
“Masih layak. TPA yang terakhir yang dibangun oleh PUPR itu estimasinya hingga 20 tahun ke depan,” jelasnya.
Masalah Lain di TPA
Kapala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Bahan Berbahaya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Yus Karim mengatakan, mengenai TPA lebih pada masalah lahan yang tersedia.
Saat ini Ternate memang hanya memiliki satu TPA, tepatnya di Kelurahan Takome, Kecamatan Pulau Ternate. “Permasalahannya begini, kalau bilang tara (tidak) layak, yang kami miliki TPA yang ada cuma satu itu,” ujarnya.
Sementara itu, Yus bahkan menyayangkan masalah lain yang bakal muncul di lokasi TPA, seperti semakin mendekatnya pemukiman warga. Seharusnya, pihak yang memiliki kewenangan terkait dalam menentukan batas wilayah, dapat mengambil kebijakan agar warga tidak membangun rumah berdekatan dengan lokasi TPA.
ADVERTISEMENT
“Kalau dinas terkait tidak membatasi itu, maka makin banyak penduduk yang di situ, dorang (mereka) ini yang akan muncul permasalahan di situ, karena dorang akan komplain menyangkut dengan bau dan segala macam,” Kata Yus.
Selain masalah pemukiman warga yang semakin dekat, juga usia TPA yang perlu mendapat perhatian. Salah satu cara agar usia TPA lebih lama, adalah dengan membangun Bank Sampah. Menurutnya, seharus ada Bank Sampah di setiap kelurahan, sebab itu salah satu solusi menyelesaikan masalah sampah dari sumbernya.
“Kalau tidak ada Bank Sampah, maka permasalahan sampah dalam kota hanya akan dipindahkan ke TPA. Kalau tidak ada Bank Sampah, akan sangat memengaruhi usia TPA,” jelasnya.
Melalui bidang yang ditanganinya, Yus mengaku, baru dua Bank Sampah yang dikelola. Satu di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, dan satunya lagi di Kelurahan Tubo, Ternate Utara. Meski begitu, ada juga sejumlah warga di beberapa kelurahan yang berinsiatif membuat Bank Sampah.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, masalah ini bisa menjadi perhatian bersama. “Peraturan itu sudah jelas, sampah itu bukan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup saja, itu juga tanggung jawab dari kelurahan sampai kecamatan, itu sudah jelas, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013,” katanya.
----
Rajif Duchlun