The Tebings Rampungkan Naskah Akademik Pengusulan Banau Pahlawan Nasional

Konten Media Partner
21 Januari 2023 19:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan naskah akademik pengusulan Banau bin Alum sebagai pahlawan nasional dari Kabupaten Halmahera Barat. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan naskah akademik pengusulan Banau bin Alum sebagai pahlawan nasional dari Kabupaten Halmahera Barat. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Yayasan The Tebings akhirnya menyerahkan naskah akademik pengusulan Banau bin Alum sebagai calon pahlawan nasional ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Jumat (20/1).
ADVERTISEMENT
Penyerahan naskah akademik dari Ketua Dewan Pembina Yayasan The Thebings, Dr. M. Ridha Ajam, diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Amos Sully Tugugu, di Hotel Sahid Bela, Kota Ternate.
Koordinator Tim Penyusun, Irfan Ahmad, mengatakan proses penyusunan naskah tersebut memakan waktu 6 bulan, sejak Yayasan The Thebings ditunjuk Pemda Halbar sebagai tim perumus.
Irfan yang juga Sejarawan Universitas Khairun Ternate ini menjelaskan, selama proses penyusunan naskah, banyak kendala yang dihadapi tim.
Sebab, beberapa dokumen yang berkaitan dengan perjuangan Banau bersama pasukannya di Halmahera, khususnya Jailolo, berada di Belanda.
"Kita kesulitan mengakses naskah itu karena keterbatasan budget dan kepepet dalam hal waktu," ujar Irfan.
Namun, Yayasan The Thebings mampu mengatasi kendala itu, sehingga dapat mengakses dokumen lain yang masih dapat dibeli secara daring.
ADVERTISEMENT
"Tentu dengan tingkat keterpercayaan yang sama kuatnya dengan dokumen yang dimaksud tadi," kata Irfan.
Menurut Irfan, Banau adalah sosok yang tak kenal menyerah. Lelaki pemberani yang lahir di Desa Tuada pada 1879 itu adalah seorang pahlawan sesuai perjalanan perjuangannya.
"Meskipun pemerintah pusat belum menetapkannya secara formal sebagai pahlawan nasional," ucap Irfan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Amos Sully Tugugu, mengatakan pengusulan Banau sebagai pahlawan nasional oleh Pemda Halbar merupakan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pengusulan Banau sebagai pahlawan nasional sejatinya sudah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Tapi prosesnya tidak berjalan lancar dan tidak menuai hasil yang memuaskan karena berbagai kendala," ungkap Amos.
Karena itu, Amos menegaskan, di bawah kepemimpinan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad, pihaknya akan serius dan tetap optimis.
ADVERTISEMENT
"Kali ini kami serius, tetap optimis. Dengan perjuangan ini, kami bisa mewujudkan impian masyarakat Halbar. Kami mohon doa dan dukungan untuk tahapan berikutnya," imbuhnya.
Amos bilang, jika dilihat dari syarat-syarat seseorang ditetapkan sebagai pahlawan nasional dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dalam Pasal 1 ayat (4) sangat tepat dan sesuai perjuangan Banau bersama pasukannya di Halmahera.
Amos bilang, pada Pasal 26 dalam UU tersebut juga menyatakan bahwa pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik atau dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kalau kita mengacu pada undang-undang ini, jelas Banau telah memimpin pasukannya di Halmahera Barat untuk merebut kemerdekaan dari kolonial Belanda saat itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dengan perjuangan itu, tambah Amos, Banau akhirnya tewas di tiang gantungan karena ditangkap dan dieksekusi Belanda.
Hal itu setelah Banau membunuh Kontrolir Agerbeek dan Letnan Ouwerling beserta beberapa serdadu Belanda dalam Perang Jailolo pada 1914-1915.
"Sebelumnya Banau ini sudah jadi buronan oleh Pemerintah Belanda, karena keterlibatannya dalam Perang Kao 1904-1906," tutup Amos. (ST)
---
Erdian