THM dan Panti Pijat di Ternate Dilarang Buka Selama Ramadhan

Konten Media Partner
14 Maret 2023 20:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP dan Linmas Kota  Ternate, Fhandy Mahmud. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, tinggal menghitung hari. Jika mengacu pada penetapan versi Muhammadiyah, maka 1 Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, (23/3).
ADVERTISEMENT
Menghadapi momentum ibadah puasa bagi umat Islam ini, Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, akan mengeluarkan imbauan yang berlaku khusus selama Ramadhan.
Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan imbauan berupa surat edaran dari Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, ini ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha.
"Jadi dalam waktu dekat saya bikin imbauan untuk rumah makan, panti pijat, salon, SPA, dan lain-lain itu tidak bisa beraktivitas," kata Fhandy, Selasa (14/3).
"Beraktivitas nanti di waktu-waktu yang ditentukan dalam surat keputusan wali kota," ucap Fhandy menambahkan.
Ia bilang, ada beberapa tempat usaha yang diatur waktu bukanya seperti rumah makan.
Tapi khusus untuk tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, Pub, cafe atau tempat karaoke, dan panti pijat dilarang beroperasi selama 1 bulan penuh.
ADVERTISEMENT
"Begitu keluarnya surat edaran ini, maka sudah pasti kami akan mengawal bersama instansi terkait," ujarnya. (TS)
---
Erdian