Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Ternate

Konten Media Partner
1 Januari 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera ETLE di lampu lalu lintas samping Polres Ternate. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kamera ETLE di lampu lalu lintas samping Polres Ternate. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mulai berlakukan tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di dua titik di Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik itu akan dimulai pada Senin, 2 Januari 2023 besok. Sasarannya, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil).
Kemudian melanggar rambu lalu lintas, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara lebih dari dua orang, terobos lampu merah dan modifikasi motor.
Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso mengatakan, kamera ETLE yang terpasang di dua titik itu di lampu lalu lintas samping Polres Ternate dan di Siko.
“Memang benar mulai besok dua kamera ETLE sudah aktif,” jelas Imam, Minggu (1/1).
Imam bilang, pihaknya telah melakukan sosialisasi, dan telah memasuki hampir 3 bulan. Karena itu mulai Januari 2023 ini dua kamera ETLE sudah aktif.
“Dari tahapan sosialisasi tersebut tentu masyarakat juga sudah bisa paham. Apalagi dua kamera ETLE sudah terpasang,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Imam, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui media cetak, media sosial dan lainnya.
“Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang manual,” pungkasnya.