Trotoar di Tidore Diwarnai Merah Hitam

Konten Media Partner
25 Oktober 2022 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedestrian atau trotoar di depan kediaman Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pedestrian atau trotoar di depan kediaman Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pedestrian atau trotoar di kawasan pantai Tugulufa hingga depan kediaman Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, diwarnai merah hitam.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan Tidore Kepulauan, Daud Muhammad, menegaskan tidak ada masalah dengan warna itu.
"Kan di Pasal 4 juga ada warna merah," kata Daud kepada cermat, Selasa (25/10).
Pasal 4 yang dimaksud Daud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna putih, kuning, merah dan warna lainnya.
Untuk marka jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
Ditanya apakah warna merah hitam pada trotoar mengkonfirmasi adanya keperluan atau tanda khusus di lokasi sekitar, Daud meminta cermat membaca maksud dalam ayat (1) huruf c secara baik-baik.
"(Jadi) salah di mana kalau warna merah kita taru," ucap Daud menambahkan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, ia menjelaskan bahwa warna putih pada trotoar rentan pudar dan paling cepat kotor.
"Jadi kita ganti dengan warna merah biar tidak cepat kotor dan tahan debu. Biar lebih manis di lokasi Sail," pungkasnya.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Malut, Kombes Pol Imam Pribadi Santoso, mempertanyakan siapa yang mewarnai trotoar dengan merah hitam.
" Coba tanya PU mungkin. Siap yang kasi warna itu. Merah hitam? Nanti saya tanya Kasat Lantasnya dulu. Saya belum dapat informasinya," tutup Imam.
Namun, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tidore, Iptu Julaeha Dukomalamo, menolak berkomentar. "Langsung ke Kepala Dinas Perhubungan," singkat Julaeha.