Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tuntut Kenaikan Upah, Puluhan Buruh Perusahaan di Falabisahaya Unjuk Rasa
18 Juni 2022 19:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Puluhan warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Putra Daerah menggelar unjuk rasa untuk menuntut menaikkan upah buruh pada sejumlah Perseroan Terbatas (PT) yang beroperasi di Falabisahaya, Mangoli Utara, Kepulauan Sula , Sabtu (4/6).
ADVERTISEMENT
Massa aksi yang terdiri dari pekerja perusahaan dan warga di wilayah sekitar itu menggunakan satu unit mobil dengan alat pengeras suara saat demonstrasi. Bahkan, tembok pagar perusahaan pun dicoret dengan tulisan "Perusahaan Perkosa Hak-hak Buruh/Pekerja."
Namun, massa mendapat pengawalan ketat dari pihak Polsek dan Koramil di kecamatan setempat.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi mengkritisi kebijakan yang dilakukan PT. Mangtip, Sampoerna Kayoe, Modern Widya Tehnical, Gampritech, dan PT. Duta Mitra Sulawesi, yang bergerak di olahan kayu bulat.
Koordinator Aksi Rudi Umaternate, dalam kesempatan itu menyampaikan tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mangoli Utara telah membohongi pekerja lokal.
"Perusahaan bohongi pekerja, karena tak penuhi hak-hak mereka. Bagian HRD, Yudi Siswanto, orang asli Desa Falabisahaya, tapi diduga membantu pimpinan-pimpinan perusahaan untuk bohongi saudara-saudaranya," kata Rudi.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, sejumlah perusahaan tidak pernah memperhatikan keselamatan pekerja, seperti menyediakan kelengkapan atribut yang memadai.
"Padahal, semua itu sudah diatur dalam undang-undang dan wajib dilaksanakan pihak perusahaan," ujarnya, Sabtu (18/6).
Para pendemo bahkan juga mempertanyakan izin operasi sejumlah perusahaan tersebut, lantaran terkesan tertutup.
Menurut Rudi, pasca empat hari unjuk rasa, upah buruh dinaikan hingga Rp 100.000, bahkan sampai Rp 120.000.
"Kalau mengacu pada UPM yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara tahun 2022 dan UU Cipta Kerja tahun 2020 itu ada jaminan makan dan minum, serta biaya transportasi untuk buruh," ucap Rudi.
Rudi juga bilang, walaupun dinaikan ke Rp 150.000 per hari, tetapi masih kurang.
"Saya berharap Pemda Sula segera memanggil serta mengevaluasi pihak perusahaan terkait persoalan buruh. Kalau tidak diselesaikan, maka kami akan lakukan aksi dalam jumlah yang banyak lagi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima cermat, salah satu pekerja perusahaan menjadi korban kecelakaan saat beraktivitas beberapa waktu lalu. Dan kini korban tidak lagi bekerja karena kondisinya yang tidak lagi memungkinkan.
Terpisah, Asisten Manager PT. Modern Widya Tehnical, Syukur, menjelaskan standar upah yang diberikan pihaknya kepada pekerja perusahaan sesuai dengan arahan dari Pusat.
"Standar upahnya bukan cuma Rp 90.000, bahkan lebih sesuai dengan jenis pekerjaan buruh," kata Syukur singkat.
---
Iwan Setiawan Umamit