Konten Media Partner

Uji Kir Kendaraan di Ternate Berlangsung 3 Bulan

14 Desember 2022 7:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat uji kir mobile yang disimulasikan Dinas Perhubungan Kota Ternate dengan BPTD Wilayah XXIV Malut beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Alat uji kir mobile yang disimulasikan Dinas Perhubungan Kota Ternate dengan BPTD Wilayah XXIV Malut beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, berencana melakukan uji kir kendaraan selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Darat dan Terminal Dishub Ternate, Abdhakim Rizal.
"Kami masih menunggu kartu e-Blue. Kalau sudah ada di bulan ini, langsung dilakukan," ujarnya, Selasa (13/12).
Ia bilang, waktu 3 bulan berdasarkan surat pinjam pakai (SPK) dengan pihak Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XXIV Malut.
Tapi SPK bisa diperpanjang jika masih ada kendaraan yang harus diuji. Karena jumlah kendaraan di Ternate cukup banyak
"Tipe dan jenis kendaraan yang diuji yaitu Carry atau mikrolet, mobil boks tipe truk, dan L300," jelasnya.
Jika ada yang tak lolos uji kir, Dishub akan memberi waktu untuk memperbaiki kendaraan tersebut.
"Setelah itu bisa balik untuk diuji. Untuk waktu perbaikan kendaraan tidak ditentukan sampai kapan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Soal tarif, sambung Rizal, bervariasi. Tergantung jenis kendaraan. Misalnya Carry yang baru melakukan uji kir biayanya Rp 200 ribu.
"Kalau diperpanjang Rp 100 ribu. Untuk mobil boks L300 yang baru melakukan uji Kir Rp 350 ribu, diperpanjang Rp 130 ribu," jelasnya.
Sedangkan mobil truk box atau tangki yang baru melakukan uji kir Rp 400 ribu, diperpanjang Rp 150 ribu.
Ia berharap kendaraan yang dinyatakan lolos, ke depan angka kecelakaan berkurang dan pengguna angkutan umum merasa nyaman.
"Selain itu, hal ini juga untuk meminimalisasi adanya dugaan pemalsuan data kendaraan," pungkasnya.
---
Sansul Sardi