Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Usut Dugaan Korupsi Rp 159 Miliar, Jaksa Panggil Kadis PUPR Halmahera Barat
17 Maret 2022 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat , Abubakar A. Rajak, pada Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
Abubakar A. Rajak memenuhi panggilan penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar tahun anggaran 2017.
Saat dikonfirmasi cermat, Abubakar A. Rajak, mengaku kedatangannya ke kantor Kejati Maluku Utara, untuk dimintai keterangan soal data penggunaan dana pinjaman Pemda Halmahera Barat.
"Jadi, hari ini sebenarnya belum dimintai keterangan, karena ada data yang belum lengkap sehingga dari pihak Kejaksaan meminta untuk melengkapi data dulu baru datang kembali," jelasnya.
Abubakar menambahkan, dalam waktu dekat ia akan melengkapi data-data yang diminta tim penyelidik.
"Saya Kadis PUPR baru, tetapi saya punya tanggung jawab untuk menjelaskan tentang penggunaan dana Rp 159,5," akuinya.
Abubakar bilang, ia menjabat sebagai Kadis PUPR pada 2021, tapi ia akan melengkapi semua data.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya dipanggil lagi, saya akan memberikan keterangan supaya jelas. Memang ada hal-hal yang tidak tahu, tetapi data itu yang akan bisa menunjukkan lebih lengkap, dan saya akan menjelaskan sesuai data," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Hanya saja, kata ia, belum memintai keterangan lantaran belum melengkapi data-data yang diminta.
"Kami belum sempat minta keterangan, sebab dia (kadis PUPR) belum membawa data," jelasnya mengakhiri.