Viral Video Asusila Siswi SMA di Ternate, Dua Remaja Dipolisikan
ยทwaktu baca 3 menit

Dalam beberapa hari terakhir, dua video asusila pelajar SMA di Maluku Utara viral di media sosial.
Video pertama memperlihatkan seorang pria (17) salah satu SMA di Kabupaten Halmahera Selatan bersama wanitanya (16) dari salah satu SMA di Kota Ternate.
Dalam video berdurasi 1.36 menit itu, keduanya melakukan hubungan intim di kamar sebuah rumah di Halsel, pada 25 Agustus 2021. Video tersebut direkam pria menggunakan handphone.
Sementara, pada video kedua berdurasi 13 detik berupa tangkapan layar, memperlihatkan masturbasi remaja wanita yang sama.
Video itu direkam pria berusia 16 tahun, yang masih teman sekolah dari wanita tersebut. Adegan itu terlihat saat keduanya melakukan video call via WhatsApp pada 3 Agustus 2022.
Dua video yang dibuat di dua tahun berbeda itu, beredar luas ke sejumlah platform media sosial, hingga diketahui pihak sekolah tempat remaja wanita bersekolah.
Pihak sekolah pun memanggil orang tua siswa wanita tersebut, dan menunjukkan video-video asusila anaknya.
Tidak terima video tersebut beredar, orang tua remaja wanita bersama kuasa hukumnya langsung membuat laporan ke Polres Ternate.
Laporan polisi dibuat terhadap terlapor 1 remaja pria terduga pelaku persetubuhan. Kemudian 1 remaja terduga pelaku lainnya sebagai penyebar video.
Terduga penyebar video tersebut tak lain adalah teman korban yang membuat rekaman tangkap video saat video call WhatsApp.
Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, mengatakan terduga pelaku persetubuhan dilaporkan pada Kamis (19/1), menyusul laporan kedua untuk terduga pelaku penyebaran video pada Sabtu (21/1).
"Setelah laporan itu, kedua terduga pelaku sampai saat ini belum diamankan," ucap Bahtiar, didampingi rekannya Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly.
Bahtiar menjelaskan, korban mengaku adegan yang dibuat pada video kedua karena dipaksa terduga pelaku penyebaran video. Bahkan disertai ancaman.
Terduga pelaku yang masih teman karib korban ini, meminta korban melakukan masturbasi melalui video call.
Jika tidak dituruti, maka video persetubuhan korban yang diduga telah dikantonginya akan disebar ke sosial media.
"Jadi korban membuat hal itu karena dipaksa disertai ancaman," jelas Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara ini.
Dua video tersebut kini beredar di sosial media seperti TikTok dan Instagram. Bahkan, ada video yang beredar telah diedit oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kuasa hukum korban berharap penyidik kepolisian bisa mengungkap pelaku penyebaran video lainnya yang telah membuat viral.
Bagi masyarakat yang mendapat sebaran video itu, Bahtiar berharap agar tidak lagi menyebarkan videonya. "Sebaiknya dihapus," tandasnya.
Jika video itu tersebar lagi, maka pelaku penyebaran videonya akan dilaporkan. "Tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (ST)
---
Erdian
