Wahda Imam, Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Ditahan Polisi

Konten Media Partner
8 November 2021 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahda saat dibawa ke Rutan Polres Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Wahda saat dibawa ke Rutan Polres Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Wahda Z. Imam, Oknum Angota DPRD Maluku Utara ditahan polisi, setelah diperiksa sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (8/11).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara, telah menyita empat unit ruko dan satu unit rumah mengenai kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan harta gono gini yang diduga dilakukan Wahda Z. Imam, oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan amatan cernat di Kantor Ditreskrimum, Wahda mendatangi Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara didampingi Istrinya dan tiga kuasa hukum, sekitar pukul 10.00 WIT, gina menjalani pemeriksaan.
Ketiga kuasa hukum masing-masing benama Fadli Tuanany, Sulardin dan Rizky. Wahda mendatangi kantor Ditreskrimum menggunakan kameja putih lengan panjang dan celana panjang hitam.
Pukul 20:08 WIT Wahda keluar dari Kantor Ditreskrimum Polda Maluku utara, dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate.
ADVERTISEMENT
Wahda kepada awak media mengatakan dirinya telah menyerahkan sengketa kepada pelapor tetapi penyidik tetap memproses.
“Jadi saya juga bingung sebenarnya,” ucap Wahda.
Wahda saat diwawancara usai di periksa. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Wahda bilang, dirinya disangkakan dengan pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Dari aspek pidana terkecuali orang itu pidananya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan melarikan diri, baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini,” sesalnya.
Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara bilang, dirinya akan melakukan penangguhan penahanan, karena dalam hukum, hukumannya di atas 5 tahun baru bisa ditahan, apabila dicurigai melarikan diri dan sebagainya.
“Saya pimpinan DPRD Provinsi dan (sebagai) Dosen bagaimana mau melarikan diri, tetapi tetap ditahan. Ada apa? Saya juga masih tanya di polisi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini dipublikasikan belum merespons.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes P Dwi Hindarwana ketika dikonfirmasi terkait penahanan Wahda Z Imam memebenarkan, hari ini Wahda Z Imam sudah ditahan.
"Wahda sudah ditahan, tinggal saya tanda tangan, jadi Wahda ditahan di Polres Ternate," jelasnya dan mengakhiri.