Konten Media Partner

Wahda Z Imam Akan Jalani 4 Bulan Penjara soal Kasus Tindak Kekerasan

15 Februari 2022 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahda saat dibawa ke Rutan Polres Ternate, Senin 8 November 2021  Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Wahda saat dibawa ke Rutan Polres Ternate, Senin 8 November 2021 Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Wahda Z Imam, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, akan menjalani kurungan penjara selama 4 bulan. Ketususan itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate, saat sidang dengan agenda putusan, atas perkara tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut oleh Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita didampingi dua Hakim anggota yakni Irwan Hamid dan Ulfa Rery di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, dalam perkara Wahda Z Imam didampingi tiga kuasa hukum yakni Fadly Tuanany, Rizky Septian, dan Sulardin Buton.
Rizky Septian kepada cermat mengatakan sesuai dengan pertimbangan Majelis hakim memutuskan klienya 4 bulan penjara dan percobaan 10 bulan.
“Sebelumnya pada tanggal 8 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun percobaan dan jika dalam masa percobaan, Wahda melakukan tindak pidana, Wahda akan menjalani masa hukuman penjara selama 6 bulan, namun hakim memutus lebih ringan dari tuntutan JPU,” jelas Rizki Usai persidangan.
Wahda Z Imam saat mengikuti sidang putusan. Foto: istimewa
Rizky bilang, saat Hakim membacakan putusannya dinyatakan masa percobaan tidak ditahan, artinya selama 10 bulan klienya tidak dibolehkan melakukan tindakan yang berakibat pidana.
ADVERTISEMENT
“Kalaupun hal itu terjadi klien kami akan menjalani masa penahanan selama 4 bulan, hal ini bagi kami, Tim Penasehat Hukum, putusan hakim sangatlah bijaksana dan klien kami juga merasa adil dengan putusan tersebut,” jelasnya.
Terpisah, JPU Kejati Maluku Utara, Pardi Mutalib mengatakan, perkara oknum anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Iman, sidang agendanya putusan, jadi amar putusan adalah terbukti.
"PH, dan JPU sama terdakwa juga terima, jadi selanjutanya JPU akan eksekusi menunggu amar putusan,” jelasnya dan mengakhiri.